Puji syukur kami panjatkan ke hadirat Tuhan Yang Maha Esa karena atas rahmat-Nyalah penulis dapat menyelesaikan makalah ini dengan baik.
Tidak lupa juga kami mengucapkan terimasih banyak kepada dosen dan teman-teman sekelas yang turut mendukung kami dalam terselesaikannya makalah ini. Makalah ini dibuat sebagai salah satu nilai tugas dari mata kuliah Etika Profesi.
Selanjutnya demi kesempurnaan dari makalah ini kami mengharapkan saran serta kritik yang membangun dari Ibu dosen serta teman-teman sekalian. Terimakasih.
Kendari, Januari 2015
Penulis
BAB I
PENDAHULUAN
A.
Latar
Belakang
Kode etik profesi dapat berubah dan
diubah seiring dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan teknologi, sehingga
anggota kelompok profesi tidak akan ketinggalan zaman.Kode etik profesi
merupakan hasil pengaturan diri profesi yang bersangkutan dan ini perwujudan moral yang hakiki, yang
tidak dapat dipaksakan dari luar. Kode etik profesi hanya berlaku efektif
apabila dijiwai oleh cita-cita dan nilai-nilai yang hidup dalam lingkungan
profesi itu sendiri.
Laboratorium
kesehatan kepada masyarakat sebagai unit pelayanan penunjang medis, diharapkan
memberikan informasi yang teliti dan akurat tentang aspek laboratoris terhadap
spesimen/sampel yang penujianya dilakukan di laboratorium. Masyarakat
menghendaki mutu hasil pengujian laboratorium terus ditingkatkan seiring dengan
kemajuan ilmu pengetahian dan teknologi serta perkembangan penyakit.
B.
Rumusan
Masalah.
1. Apa pengertian Etika Profesi
Analis Kesehatan?
2. Bagaimana
Kode Etik Analis Kesehatan?
C.
Tujuan.
1. Untuk
mengetahui Etika profesi analis kesehatan!
2. Untuk
mengetahui Kodeetik analis kesehatan!
BAB II
PEMBAHASAN
A. Pengertian Profesi
Profesi
merupakan kelompok lapangan kerja yang khusus melaksanakan kegiatan yang
memerlukan ketrampilan dan keahlian tinggi guna memenuhi kebutuhan yang rumit
dari manusia, di dalamnya pemakaian dengan cara yang benar akan ketrampilan dan
keahlian tinggi, hanya dapat dicapai dengan dimilikinya penguasaan pengetahuan
dengan ruang lingkup yang luas, mencakup sifat manusia, kecenderungan sejarah
dan lingkungan hidupnya; serta adanya disiplin etika yang dikembangkan dan
diterapkan oleh kelompok anggota yang menyandang profesi tersebut.
B.
Pengertian Etika
Etika merupakan cerminan dari sebuah mekanisme kontrol yang
dibuat dan diterapkan oleh dan untuk kepentingan suatu kelompok sosial atau
profesi. Kehadiran organisasi profesi dengan kode etik profesi diperlukan untuk
menjaga martabat serta kehormatan profesi, dan di sisi lain melindungi
masyarakat dari segala bentuk penyimpangan maupun penyalah-gunaan keahlian
C.
Ciri Etika
Profesi Analis Kesehatan
Ø Kode
Etik Analis Kesehatan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Kode etik
menyatakan perbuatan apa yang benar atau salah, perbuatan apa yang harus
dilakukan dan apa yang harus dihindari. Tujuan kode etik agar profesional
memberikan jasa sebaik-baiknya kepada pemakai jasa. Adanya kode etik akan
melindungi perbuatan yang tidak profesional.
Orientasi kode etik hendaknya ditujukan
kepada : profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan masyarakat.
v Profesionalisme Analis Kesehatan :
o Tangibles (bukti langsung dan nyata)
meliputi kemampuan hasil pengujian, dapat menunjukkan konsep derajat kesehatan
pada diri sendiri.
o Reliability (kehandalan), yaitu
kemampuan memberikan pelayanan yang dijanjikan dengan segera dan memuaskan.
o Responsiveness (daya tanggap), yaitu
tanggap dalam memberikan pelayanan yang baik terhadap pemakai jasa (pasien,
klinisi, dan profesi lain).
o Assurance (jaminan), mencakup
kemampuan, kesopanan, sifat dapat dipercaya yang dimiliki Analis Kesehatan dan
bebas dari risiko bahaya atau keragu-raguan.
o Emphaty (empati) meliputi kemudahan
dalam melakukan hubungan, komunikasi yang baik dan memahami kebutuhan pemakai
jasa (pasien, klinisi, dan profesi lain).
v Kewajiban
Terhadap Rekan:
Ø Memperlakukan
setiap teman sejawat dalam batas-batas norma yang berlaku
Ø Menjunjung
tinggi kesetiakawanan dalam melaksanakan profesi.
Ø Membina
hubungan kerjasama yang baik dan saling menghormati dengan teman sejawat dan
tenaga profesional lainnya dengan tujuan utama untuk menjamin pelayanan tetap
berkualitas tinggi.
v Kewajiban
Terhadap Pasien:
Ø Bertanggung
jawab dan menjaga kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien /
pemakai jasa secara profesional.
Ø Menjaga
kerahasiaan informasi dan hasil pemeriksaan pasien / pemakai jasa, serta hanya
memberikan kepada pihak yang berhak.
Ø Dapat
berkonsultasi / merujuk kepada teman sejawat atau pihak yang lebih ahli untuk
mendapatkan hasil yang akurat.
v Kewajiban
Terhadap Profesi:
Ø Menjunjung
tinggi serta memelihara martabat, kehormatan, profesi, menjaga integritas dan
kejujuran serta dapat dipercaya.
Ø Meningkatkan
keahlian dan pengetahuannya sesuai dengan perkembangan ilmu pengetahuan dan
teknologi.
Ø Melakukan
pekerjaan profesinya sesuai dengan standar prosedur operasional, standar
keselamatan kerja yang berlaku dan kode etik profesi.
Ø Menjaga
profesionalisme dalam memenuhi panggilan tugas dan kewajiban profesi.
v Kewajiban
Terhadap Pekerjaan:
Ø Bekerja
dengan ikhlas dan rasa syukur.
Ø Amanah
serta penuh integritas.
Ø Bekerja
dengan tuntas dan penuh tanggung jawab.
Ø Penuh
semangat dan pengabdian.
Ø Kreatif
dan tekun.
Ø Menjaga
harga diri dan jujur.
Ø Melayani
dengan penuh kerendahan hati.
v Kewajiban
Terhadap Masyarakat:
Ø Memiliki
tanggung jawab untuk menyumbangkan kemampuan profesionalnya kepada masyarakat
luas serta selalu mengutamakan kepentingan masyarakat.
Ø Dalam melaksanakan pelayanan sesuai dengan
profesinya harus mengikuti peraturan dan perundang-undangan yang berlaku serta
norma-norma yang berkembang pada masyarakat.
Ø Dapat
menemukan penyimpangan pelayanan yang tidak sesuai dengan standar norma yang
berlaku pada saat itu serta melakukan upaya untuk dapat melindungi kepentingan
masyarakat.
v Etika
Profesi Analis Kesehatan Memiliki Tiga Dimensi Utama, Yaitu :
o
Keahlian (pengetahuan,
nalar atau kemampuan dalam asosiasi dan terlatih).
o
Keterampilan dalam
komunikasi (baik verbal & non verbal).
o
Profesionalisme (tahu
apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan).
v Hak Dan Kewajiban Analis Kesehatan :
o Mengembangkan prosedur untuk
mengambil dan memproses specimen·
o Melaksanakan uji analitik terhadap
reagen maupun terhadap spesimen yang berkisar dari yang sedrhana sampai dengan
kompleks·
o Mengoperasikan dan memelihara
peralatan lab untuk memastikan akurasi dan keabsahan, menkonfirmasi hasil
abnormal, melaksanakan prosedur pengendalian mutu dan mengembangkan pemecahan
masalah yang berkaitan dengan data hasil uji.
o Mengevaluasi teknik, instrumen dan
prosedur baru untuk menentukan manffat dan kepraktisannya.
o Membantu klinis dalam pemanfaatan
yang benar dari data lab untuk memastikan seleksi yang efektif dan efisien
terhadap uji laboratorium dalam menginterprestasikan hasil uji.
o Merencanakan, mengatur, melaksanakan
dan mengevaluasi kegiatan laboratorium. Membimbing dan membina tenaga kesehatan
lain dalam bidang teknis kelaboratoriuman.
o
Merancang dan melaksanakan penelitian dalam bidang
laboratorium kesehatan.
v Kemampuan Yang Harus Dimiliki Oleh
Seorang Analis Kesehatan :
o Keterampilan dan pengetahuan
dalam pengembilan spesimen, termasuk penyiapan pasien, labeling, penanganan,
pengawetan, atau fiksasi, pemprosesan, penyimpanan dan pengiriman spesimen.
o Keterampilan dalam mengerjakan
prosedur laboratorium·
o Keterampilan dalam melaksanankan
metode pengujian dan pemakaian alat yang
benar·
o Keterampilan dalam melakukan
perawatan dan pemeliharaan alat, kalibrasi, dan penanganan masalah yang
berkaitan dengan uji yang di lakukan·
o Keterampilan dalam pembuatan dan uji
kualitas media serta reagen untuk pemeriksaan laboratorium·
o Kewaspadaan terhadap faktor yang
mempengaruhi hasil·
o Keterampilan dalam mengakses dan
menguji keabsahan hasil uji melalui evaluasi mutu hasil, sebelum melaporkan
hasil uji·
o Keterampilan dalam
menginterprestasikan hasil uji·
o Kemampuan merencanakan kegiatan
laboratorium sesuai dengan jenjangannya.
v Etika Menghadapi Seorang Pasien :
o Bertanggung jawab dan menjaga
kemampuannya dalam memberikan pelayanan kepada pasien / pemakai jasa secara
profesional.
o Menjaga kerahasiaan informasi dan
hasil pemeriksaan pasien / pemakai jasa, serta hanya memberikan kepada pihak
yang berhak..
o Dapat berkonsultasi / merujuk kepada
teman sejawat atau pihak yang lebih ahli untuk mendapatkan hasil yang akurat.
o Menghadapi pasien dengan ekspresi
muka (smile).
o Menghindari sebuah konflik dengan
pasien.
o Karakter yang
lembut.
o Menghargai lawan
bicara.
o Menjaga kepercayaan dan rahasia -
rahasia pasien.
o Memberikan informasi yang
baik·
o Menjaga rahasia dan menyimpan
kondisi - kondisi pasien yang di hadapi.
o Mengontol jarak dengan pasien.
o Intonasi suara yang jelas.
o Rileks.
BAB III
PENUTUP
A. Kesimpulan.
Kode etik adalah sistem norma, nilai dan
aturan profesional tertulis yang secara tegas menyatakan apa yang benar dan
baik, dan apa yang tidak benar dan tidak baik bagi profesional. Orientasi kode
etik hendaknya ditujukan kepada : profesi, pekerjaan, rekan, pemakai jasa, dan
masyarakat.
Etika Profesi Analis
Kesehatan Memiliki Tiga Dimensi Utama, Yaitu :
• Keahlian (pengetahuan, nalar atau
kemampuan dalam asosiasi dan terlatih).
• Keterampilan dalam komunikasi (baik
verbal & non verbal).
•
Profesionalisme (tahu apa yang harus dilakukan dan yang sebaiknya dilakukan).
DAFTAR PUSTAKA
Http://Ikatan Analis Kesehatan
Indonesia ( IAKI) DPC Sidenreng Rappang, SULSEL, Indonesia ETIKA PROFESI ANALIS KESEHATAN.htm (di akses
pada 18/01/2015).
Http://ETIKA PROFESI ANALIS
KESEHATAN Etika profesi... - Komunitas Mahasiswa Akademi Analis Kesehatan.htm
(di akses pada 18/01/2015).