Yazhid Blog

.

Selasa, 21 Februari 2017

PROSEDUR STANDAR SELEKSI DONOR DI UNIT TRANSFUSI DARAH (UTD)


SOP (STANDAR OPERASIONAL PROSEDUR) STANDAR SELEKSI DONOR

PENGERTIAN
Adalah kegiatan melakukan seleksi pada setiap donor yang memenuhi persyaratan sebagai donor.

TUJUAN
Untuk mendapatkan darah yang aman dan sesuai kebutuhan

PROSEDUR
1.      Calon donor mengambil formulir pendaftaran kemudian mengisi dan menandatangani
2.      Formulir pendaftaran diberikan kepada petugas
3.      Timbangan berat badan dan petugas mencatatnya pada formulir pendaftaran
4.      Petugas memeriksa Hb calon donor dan mencatatnya pada formulir pendaftaran
5.      Oleh petugas, formulir pendaftaran dibawa ke meja pemeriksa kesehatan
6.      Calon donor diperiksa oleh petugas yang berwenang
7.      Jika memenuhi persyaratan sebagai donor, maka calon donor dipersilahkan menuju ke ruang pengambilan darah (Aftap)
Pembatasan :
Ø  Seleksi donor hanya dilakukan pada donor yang sudah memenuhi persyaratan sebagai donor
Ø  Dokter dan petugas yang tidak berwenang, tidak boleh melakukan kegiatan seleksi donor
Ø  Pemeriksaan kesehatan yang dilakukan hanya yang umum dan sederhana
Pengertian :
Ø  Persyaratan sebagai donor yaitu umur 18-60 tahun, BB minimal 45 kg, kadar Hb > 12 gr/dl (metode CuSO4 BJ 1.052)
Ø  Darah donor yang aman adalah darah yang tidak mengandung penyakit yang dapat ditularkan lewat Transfusi Darah (Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C, dan HIV/AIDS)
Ø  Aman berarti tidak berbahaya bagi donor dan juga bagi pasien
Ø  Pemeriksaan kesehatan secara umum dan sederhana adalah dilakukannya penimbangan BB, pemeriksaan Hb, tanya jawab tentang riwayat penyakit (Anamnesis) dan diperiksanya kesehatan dengan cara mengukur tensimeter donor.

Ø  Petugas yang terlatih berarti petugas tersebut sudah pernah mengikuti pelatihan tentang teknologi Transfusi Darah dan menguasai pekerjaan dalam kegiatan seleksi donor
Comments
0 Comments

Tidak ada komentar

Posting Komentar

Recent Posts