PENGERTIAN
Adalah
kegiatan melakukan seleksi pada setiap donor yang memenuhi persyaratan sebagai
donor.
TUJUAN
Untuk
mendapatkan darah yang aman dan sesuai kebutuhan
PROSEDUR
1.
Calon donor mengambil formulir
pendaftaran kemudian mengisi dan menandatangani
2.
Formulir pendaftaran diberikan
kepada petugas
3.
Timbangan berat badan dan petugas
mencatatnya pada formulir pendaftaran
4.
Petugas memeriksa Hb calon donor
dan mencatatnya pada formulir pendaftaran
5.
Oleh petugas, formulir
pendaftaran dibawa ke meja pemeriksa kesehatan
6.
Calon donor diperiksa oleh
petugas yang berwenang
7.
Jika memenuhi persyaratan sebagai
donor, maka calon donor dipersilahkan menuju ke ruang pengambilan darah (Aftap)
Pembatasan
:
Ø Seleksi
donor hanya dilakukan pada donor yang sudah memenuhi persyaratan sebagai donor
Ø Dokter
dan petugas yang tidak berwenang, tidak boleh melakukan kegiatan seleksi donor
Ø Pemeriksaan
kesehatan yang dilakukan hanya yang umum dan sederhana
Pengertian
:
Ø Persyaratan
sebagai donor yaitu umur 18-60 tahun, BB minimal 45 kg, kadar Hb > 12 gr/dl
(metode CuSO4 BJ 1.052)
Ø Darah
donor yang aman adalah darah yang tidak mengandung penyakit yang dapat
ditularkan lewat Transfusi Darah (Sifilis, Hepatitis B, Hepatitis C, dan
HIV/AIDS)
Ø Aman
berarti tidak berbahaya bagi donor dan juga bagi pasien
Ø Pemeriksaan
kesehatan secara umum dan sederhana adalah dilakukannya penimbangan BB,
pemeriksaan Hb, tanya jawab tentang riwayat penyakit (Anamnesis) dan
diperiksanya kesehatan dengan cara mengukur tensimeter donor.
Ø Petugas
yang terlatih berarti petugas tersebut sudah pernah mengikuti pelatihan tentang
teknologi Transfusi Darah dan menguasai pekerjaan dalam kegiatan seleksi donor