PENGETIAN, KEDUDUKAN DAN FUNGSI
1. Bank Darah Rumah Sakit (BDRS)
Suatu unit pelayanan di rumah sakit yang
bertanggung jawab atas tersedianya darah untuk transfusi yang aman, berkualitas
dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung pelayanan kesehatan di rumah sakit
dan fasilitas kesehatan lainnya.
2. Unit Transfusi Darah (UTD)
Fasilitas pelayanan kesehatan yang
menyelenggarakan donor darah, penyedia darah dan pendistribusian darah.
ALUR DAN TATA KERJA PELAYANAN
1. UTD menyiapkan dana atau menyerahkan darah ke
BDRS RS ( bank darah rumah sakit ) yang telah diserologi terhadap Hepatitis B,
Hepatitis C, Sifilis dan HIV. Sesuai dengan kebutuhan pasien
2. Petugas BDRS melakukan Crossmatc (uji silang
serasi)
3. Darah yang sudah diproses/uji silang serasi,
diambil oleh perawat ruangan untuk ditransfusikan kepada pasien yang namanya
sesuai tercantum dalam formulir permintaan darah
4. Bila darah yang dibutuhkan belum segera
digunakan maka perawat ruangan menitipkan kembali ke BDRS.
Hak Dan Kewajiban
Pihak pertama (BDRS)
1. Meminta sejumlah kantong darah yang
diperlukan untuk kebutuhan pelayanan darah di BD RS
2. Membayar sejumlah dana berdasarkan tagihan
darah yang digunakan BDRS kepada pihak UTD
Pihak kedua (UTD)
1. Mendistribusikan darah sesuai dengan
permintaan BDRS dengan tata cara yang telah disepakati.
2. Mengajukan tagihan kepada pihak pertama
setiap bulan sesuai jumlah kantong darah yang digunakan pada pasien kepada
pihak pertama.
STANDAR PELAYANAN TRANSFUSI DARAH
1. Sistim manajemen mutu pelayanan darah
2. Pelayanan transfuse darah di Unit transfuse darah
3. Pelayanan transfuse darah di Bank darah Rumah
Sakit
4. Pemberian transfuse darah kepada pasien
5. Sistim informasi pelayanan darah