Transfuse
darah adalah tindakan memindahkan darah atau komponen dari seseorang yang sehat
(donor) ke dalam pembuluh darah orang lain (resipien)
Transfuse
darah dapat dikelompokkan menjadi 2 golongan utama :
1.
Transfuse allogenic adalah darah
yang disimpan untuk transfuse berasal dari tubuh orang lain.
2.
Transfuse autologous adalah darah
yang disimpan untuk transfuse berasal dari tubuh donor sendiri yang diambil 3
unit beberapa hari sebelumnya dan setelah 3 hari ditransfusikan kembali ke pasien.
a.
Transfuse
darah masif
Transfuse darah massif adalah pemberian darah
lebih volume darah pasien dalam waktu 24 jam. Masalah yang dapat timbul adalah
penurunan kadar factor pembekuan dan trombosit karena pengenceran. Perdarahan masih
adalah perdarahan lebih dari sepertiga volume darah dalam waktu lebih dari 24
jam. Definisi dari perdarahan masih belum jelas dan masih banyak versi seperti
:
1.
Transfuse darah sebanyak lebih
dari 1-2 kali volume darah dalam waktu lebih dari 24 jam
2.
Transfuse darah lebih besar dari
50% volume darah dalam waktu singkat (missal 5 kantong dalam waktu 1 jam untuk
berat 70 kg)
b.
Transfuse
sangat darurat
Bagi pasien perdarahan hebat waktu yang
diperlukan untuk uji silang lengakap adalah terlalu lama dokter hendaknya
menulis dalam formulir permintaan bahwa darah dibutuhkan segera/cito tanpa uji
cocok serasi/cross match. Dan menulis bahwa reaksi kompabilitas belum
dikerjakan. Uji lengkap akan disusulkan, jika inkompabilitas akan segera
diberitahukan. Pilihan yang dapat diberikan:
1.
PRC golongan O tanpa cross match
(donor universal). Golongan darah O dapat diberikan kepada golongan A,B,AB,
dengan aman tanpa cross match. Tidak akan terjadi inkompabilitas ABO, PRC lebih
baik dari pada Whole blood.
2.
PRC golongan yang sama dengan
resipien. Cara ini dapat dilakukan tanpa cross match
TUJUAN
TRANSFUSI DARAH
1.
Meningkatkan kemampuan darah
dalam mengangkut oksigen
2.
Memperbaiki volume darah tubuh
3.
Memperbaiki kekebalan tubuh
4.
Memperbaiki masalah pembekuan
INDIKASI TRANSFUSI DARAH
Dalam pedoman WHO disebutkan :
Dalam pedoman WHO disebutkan :
1.
Transfuse tidak boleh di berikan
tanpa indikasi akut
2.
Transfuse hanya di berikan berupa
komponen darah pengganti yang hilang/kurang
Indikasi
transfuse darah dan komponen darah adalah :
1.
Anemia pada perdarahan akut
setelah di dahului penggantian volume dengan cairan
2.
Anemia kronis jika Hb tidak dapat
di tingakatkan dengan cairan lain
3.
Gangguan pembekuan darah karena
defisiensi komponen
4.
Plasma los atau hypoalbuminemia jika
tidak dapat lagi diberikan plasma substitute atau larutan albumin
5.
Kehilangan sampai 30% EBV (estimated
blood volume) umunya dapat diatasi dengan cairan elektrolit saja. Kehilangan lebih
dari itu setelah diberi cairan elektrolit perlu di lanjutkan dengan transfuse jika
Hb < 8 gr/dl.
Transfuse
darah lebih besar dari 50% volume darah dalam waktu singkat (minimal 5 unit
dalam 1 jam untuk berat 70 kg). transfuse darah tidak boleh di berikan kecuali
manfaatnya melebihi resikonya. Tidak semua pasien anemia diberikan transfuse darah
meskipun itu anemia gravis. Pada anemia transfuse baru layak di berikan jika
pasien menunjukkan tanda oksigen needs/rasa sesak, mata berkunang, berdebar,
pusing, gelisah atau Hb < 6 gr/dl. Khusus bagi pasien yang menderita
penyakit sistemik dimana kompensasi jantungnya terbatas, maka transfuse diberi
bila Hb < 8 gr/dl. Tidak semua pasien perdarahan perlu transfuse meskipun
itu perdarahan banyak