BAB I
PENDAHULUAN
1.1 Latar Belakang
Masalah
keselamatan dan kesehatan kerja (K3) secara umum di Indonesia masih sering
terabaikan. Hal ini ditunjukkan dengan masih tingginya angka kecelakaan kerja.
Kecelakaan kerja tidak harus dilihat sebagai takdir, karena kecelakaan itu
tidaklah terjadi begitu saja terjadi. Kecelakaan pasti ada penyebabnya.
Kelalaian perusahaan yang semata-mata memusatkan diri pada keuntungan, dan kegagalan pemerintah
meratifikasikonvensi keselamatan internasional atau melakukan pemeriksaan
buruh, merupakan dua penyebab besar kematian terhadap pekerja.
Permasalahan
yang berhubungan dengan K3 dalam laboratorium ini secara umum meliputi
penerapan sistem keselamatan dan kesehatan kerja yang kurang maksimal, seperti
penataan ruang, penempatan alat-alat praktikum serta bahan-bahan kimia yang
kurang tepat, peralatan P3K dan alat keselamat kerja yang kurang memadai, serta
kenyamana praktikan yang acap kali sering diabaikan.
1.2 Rumusan Masalah
1.
Apa pengertian dari k3 serta hokum – hukumnya
2.
Apa pengertian kesehatan kerja
3.
Apa pengertian keselamatan kerta
4.
Sebutkan jenis analiasa k3
1.3 Tujuan
1.
Untuk mengetahui pernasalahan K3 dalam laboratorium farmasi.
2.
Untuk mengetahui solusi permasalahan K3 yang terdapat dalam laboratorium
Farmasi.
3.
Untuk mengetahui jenis – jenis cara menganalisa k3 dilaboratorium.
BAB II
PEMBAHASAN
2.1 Kesehatan Dan Keselamatan Kerja
A. Hukum-hukum kesehatan dan
keselamatan kerja
a.
Hukum-hukum kesehatan dan keselamatan kerja terdahu
Ditujukan untuk memperbaiki kesalahan yang terjadi dan isinya cenderung preskriptif (isinya menetapkan cara menetapkan cara
memperbaiki kesalahan) dan membatasi lingkup pekerjaan dengan memberlakukannya
hanya pada operasi, proses, atau tempat kerja tertentu yang disebutkan didalam
ketetapan (act) tersebut.
Munculnya hukum-hukum terdahulu digunakan untuk melindungi para pekerja
dari bahaya yang ditimbulkan oleh perkembangan teknologi. Yang dulunya hanya
melindungi permesinan berubah menjadi melindungi manusia dan semakin menitik
beratkan pada antisipasi bahaya(penilaian resiko) daripada DJFHR YRW menanti
terjadinya kecelakaan kerja.
b.
Hukum-hukum kesehatan dan keselamatan kerja sekarang
Berkonsentrasi pada Health and Safety at Work, etc. Act 1974 (HSW) yang proskriptif
(yaitu menetapkan sasaran yang hendak dicapai tanpa menyebutkan caranya).
Dengan membuat perangkat-perangkat
seperti regulasi untuk seluruh tenaga kerja.
B. Kesehatan Kerja
Kesehatan
adalah unsur terpenting dalam hidup kita, supaya kita dapat menikmati hidup
yang berkualitas, baik dirumah, dalam suatu pekerjaan, dan dimanapun kita
berada. Kesehatan juga merupakan faktor
terpenting dalam menjaga kelangsungan hidup sebuah organisasi. Dalam
beberapa situasi dan kondisi pekerjaan, baik tata letak tempat kerja atau
material-material yang digunakan, menghadirkan resiko yang lebih tinggi
daripada normal, terhadap kesehatan.
C. Keselamatan Kerja
Keselamatan
juga merupakan unsur terpenting dalam hidup kita, supaya dalam melaksanakan
suatu pekerjaan kita dapat selamat dan terlindungi dari bahaya. Secara umum
keselamatan kerja adalah suatu proses untuk menjaga dan menyempurnakan
kesehatan jasmani maupun rohani dalam
suatu pekerjaan, yang dilakukan pada manusia dengan hasil karyanya.
Maka
dapat diartikan kesehatan dan keselamatan kerja adalah suatu unsur terpenting
yang harus ada dalam hidup kita untuk menjaga, menjamin dan menyempurnakan
kesehatan baik jasmani maupun rohani dalam suatu pekerjaan yang dilakukan tiap
individu, supaya terhindar dari bahaya atau musibah yang mungkin tidak dapat
terhindari.
D. Faktor yang dapat terjadi
di tempat kerja
Faktor
yang dapat terjadi dalam tempat kerja meliputi kondisi kesehatan tenaga
kerjanya, tempat ruangnya dan lingkungan sekitar tempat kerjanya. Dalam kondisi
kesehatan, apabila seorang tenaga kerja sedang dalam keadaan kurang sehat.
Sebaiknya tidak melakukan aktifitas di tempat kerjanya, dikawatirkan dapat
mengalami kejadian yang tidak diinginkan. Dalam ruang lingkup ruangan tempat
kerja, sebaiknya diberikan peraturan agar tiap-tiap tenaga kerjanya dapat
berhati-hati sebelum melakukan aktifitasnya. Sebagai contohnya dalam menyalakan
mesin, harus mengetahui terlebih dahulu cara mekanisme penggunaan mesin
tersebut.
E. Syarat dan Tujuan K3
Syarat dan tujuan k3 adalah sebagai berikut :
Ø
Mencegah, mengurangi dan mewaspadai bahaya kecelakaan baik dari segi fisik atau
psikis
Ø
Memberi kesempatan untuk meloloskan diri dari bahaya akan kecelakaan
Ø
Melindungi diri dengan alat pelindung diri
Ø
Memberi pertolongan pada kecelakaan
Ø
Menjaga kebersihan, keselamatan dan kesehatan
Ø
Melindungi dan menjaga keselamatan tenaga kerja dari bahaya dalam
pekerjaanya
Ø
Hasil dan sumber dari tempat kerja dijaga, dipergunakan dan dimanfaatkan
seefisien dan sebaik mungkin.
F. Laboratorium Farmasi
Farmasi
itu sendiri adalah suatu ilmu atau suatu lingkup dimana dalam lingkup tersebut
mempelajari tentang proses pembuatan sediaan jamu. Sediaan tersebut dapat
berupa sediaan jadi atau tidak jadi, dengan kemasan yang beragam dan dengan
bahan yang ada disekitar kita seperti tanaman-tanaman yang banyak kita jumpai
disekitar kita.
Dan
proses pembuatannya dapat dilakukan secara tradisional maupun modern. Menurut
secara umum farmasi merupakan salah satu ilmu yang mempelajari tentang
bagian-bagian tanaman atau hewan yang dapat digunakan sebagai obat alami yang
telah melewati berbagai macam uji seperti uji farmakodinamik, uji toksikologi
dan uji biofarmasetika.
Secara
garis besar laboratorium farmasi adalah suatu tempat dimana tempat tersebut
digunakan untuk melakukan atau mempelajari suatu sediaan jamu. Sediaan tersebut
diracik dengan berbagai metode-metode yang ada, dengan bahan yang ada disekitar
kita untuk mendapatkan hasil yang baik dan sumber yang sesuai litelatur. Dan
isi didalam laboratorium tersebut tidak hanya alat-alat tradisional saja
melainkan alat-alat modern terdapat didalamnya, salah satu contohnya seperti
evaporator.
2.2 Analisa Keselamatan Kerja
Kecelakaan industri terutama disebabkan oleh human
failure, di mana sering ditemukan faktor manusia dalam penelusuran
sebab terjadinya kecelakaan. Pencegahan kecelakaan harus menempati perhatian
yang khusus dalam fungsi manajerial secara keseluruhan. Bagian
manajemen kekhususan (insinyur, teknisi, perancang, field operator, lembaga
pelatihan) sering kurang menghargai kebutuhan untuk mengaplikasikan
prinsip-prinsip pencegahan terhadap kecelakaan di dalam lingkup kerja mereka.
Metode yang tidak aman merupakan proporsi
tertinggi dari penyebab terjadi kecelakaan. Keselamatan harus menjadi bagian
yang integral dari pelaksanaan industri manapun, dan harus menjadi bahan
pertimbangan sejak tahap perancangan, tahap perencanaan produksi, serta
pelatihan operator.
Analisa keselamatan dan
kesehatan kerja dapat dilakukan dengan beberapa metode diantaranya yaitu:

Pengenalan bahan
bahaya kepada para pekerja sehingga mampu melakukan tindakan yang
sesuai untuk menanganinya.

Identifikasi bahaya dan kajian resiko kegiatan dalam
proses operasi dan produksi dipilah pilah menjadi sub kegiatan yang lebih kecil dan
spesifik.

Varian dari analisa HIRA, JSA
dilakukan apabila suatu aktivitas melakukan pemasangan terhadap suatu peralatan
tertentu dalam fasilitas operasi sebuah pabrik/industri proses.

Proses pengidentifikasian terhadap bahaya yang
mungkin terjadi secara umum pada fasilitas operasi sebuah pabrik/ industri.

Identifikasi keselamatan, bahaya & masalah
operasi yang berhubungan dengan proses yang secara langsung mengancam keselamatan
pekerja produksi/penyebab masalah operasi.
Menentukan keseriusan dampak masalah
teridentifikasi. Identifikasi
secara engineering
& procedural safeguards yang sebelumnya telah dibuat. Evaluasi kelayakan engineering
& procedural procedural safeguards. Rekomendasi safeguards atau prosedur operasi
tambahan jika diperlukan.

Identifikasi
Bahaya dan Kajian Resiko (Hazard Identification and Risk Assesment), analisa
yang dilakukan pada aktivitas harian dan khusus suatu instalasi industri.
Tahapan HIRA :
Ø Pemilahan kegiatan yang akan
dilakukan menjadi sub kegiatan yang lebih kecil dan spesifik.
Ø Identifikasi potensi bahaya
untuk setiap sub kegiatan.
Ø Determinasi resiko yang
mungkin terjadi (efek bahaya dan tingkat kemungkinannya).
Ø Determinasi cara pencegahan
dan penanggulangan terhadap resiko bahaya.
Ø Kesimpulan potensi bahaya
dan resiko yang dihadapi untuk setiap kegiatan.
Ø Kesimpulan untuk keseluruhan
pekerjaan
No
|
dentifikasi
|
Jenis Kegiataan
|
Potensi Bahaya
|
Tingkat Efek Bahaya
|
Tingkat Kemungkinan
|
Resiko
|
1
|
Keselamatan
|
Penggunaan alat praktikum elektronik (hair dryer, kompor listrik, dll)
|
Arus pendek listrik, kesetrum, kebakaran
|
M
|
H
|
H
|
2
|
Kesehatan
|
Penggunaan bahan kimia berbahaya tanpa perlengkapan praktikum yang
memadai
|
Luka bakar, keracunan, dan luka dalam.
|
M
|
H
|
H
|
3
|
Keselamatan
|
Tata ruang serta penempatan bahan-bahan kimia yang tidak sesuai tempat
|
Kebakaaran, keracunan, serta,intereksi antar bahan.
|
M
|
H
|
H
|

Identifikasi bahaya
adalah analisa pencegahan terjadinya bahaya pada instalasi industri/pabrik yang
dilakukan dengan memperhatikan keseluruhan aspek yang ada
didalamnya. Keseluruhan aspek dari instalasi industri/pabrik itu adalah:
Ø Data informasi instalasi
industri ( data sosial kultural masyarakat sekitar )
Ø Lokasi (fasilitas operasi,
fasilitas pendukung)
Ø Faktor Pemicu Bahaya (proses
operasi, transportasi, geografis dan meteorologi, sosial kultural)
Ø Potensi Bahaya (kebakaran
dan ledakan besar, pencemaran lingkungan).
No
|
Lokasi
|
Deskripsi
|
Penyebab
|
Potensi Bahaya
|
Efek Bahaya
|
Frekuensi Bahaya
|
Pencegahan
|
1
|
Ruang Praktikum
|
Ruang praktikum yang kurang teratur
|
Kurang disiplin dari para praktikan
|
Terpeleset, kesetrum
|
Severe
|
Unlikely
|
Dilakukan penyuluhan pada para praktikan
|
2
|
Ruang Praktikum
|
Banyak peletakan alat dan bahan kimia berbahaya dengan tidak
memperhatikan tata ruang
|
Kurangnya perhatian dari pihak laboran dalam memperhatikan tata letak
dari alat dan bahan kimia tersebut
|
Tersiram zat kimia berbahaya, kkesetrum.
|
Severe
|
Unlikely
|
Melakukkan tata ruang ulang yang sesuai dengan standar keselamatan dan
kesehatan kerja
|
3
|
Ruang Gudang Penyimpanan Alat dan Bahan
|
Penyimpanan alat-alat praktikum serta bahanbahan kimia yang tidak teratur
|
Kuranya perhatian terhadap tata ruang laboratorium
|
Kebakaran akibat interaksi antar bahan kimia
|
Severe
|
Unlikely
|
Menyedian tempat dan ruang penyimpanan bahan dan peralatan yang memadai
|
BAB III
PENUTUP
3.1 Kesimpulan
Penatalaksanaan system keselamatan kerja yang ada
di laboratorium farmasi masih kurang baik. Untuk memperbaiki system pelaksanaan
kesehatan dan keselamatan kerja maka diperlukan perbaikan sarana dan prasarana
yang ada. Untuk itu maka diadakan pengajuan srana dan prasarana seperti pembuatan teempat penyimpanan
peralata dan bahan kimia yang memadai untuk laboratorium farmasi, penambahan
alat alat praktikum sesuai dengan jumlah dan kapasitas peralatan dan bahan yang digunakan
dalam
praktikum. Penyuluhan atau persentasi pemahaman ulang pada peserta praktikum perlu
dilakukan untuk ikut berpartisipasi dalam menjaga kedisiplinan dalam menerapkan prosedur K3.
3.2 Saran
Sebaiknya para praktikan harus mengetahui
sifat-sifat atau hal-hal yang berkaitan dengan bahan-bahan yang dikerjakan di
ruangan laboratorium supaya tidak menimbulkan bahaya atau masalah lainnya.
Diharapkan dengan adanya makalah tentang k3 dilaboratorium farmasi dapat
bermanfaat dan diterapkan dilaboratorium.