INILAH BATASAN OPERASIONAL UTD RUMAH
SAKIT
1. Pelayanan transfuse darah adalah upaya
pelayanan kesehatan yang meliputi perencanaan, pengerahan, dan pelestarian
pendonor darah, penyediaan darah, pendistribusian darah, dan tindakan medis
pemberian darah kepada pasien untuk tujuan penyembuhan penyakit dan pemulihan
kesehatan.
2. Unit transfuse darah rumah sakit
adalah suatu unit pelayanan di rumah sakit yang menyelenggarakan donor darah,
penyediaan darah, pendistribusian darah dan bertanggung jawab atas tersedianya
darah untuk transfuse yang aman, bermutu, dan dalam jumlah yang cukup untuk mendukung
pelayanan kesehatan di rumah sakit dan fasilitas pelayanan kesehatan lainnya.
3. Penyediaan darah adalah rangkaian
kegiatan pengambilan darah dan pelabelan darah pendonor, pencegahan penularan
penyakit, pengolahan darah, dan penyimpanan darah pendonor.
4. Pendonor darah adalah orang yang
menyumbangkan darah atau komponennya kepada pasien untuk tujuan penyembuhan
penyakit dan pemulihan kesehatan
5. Fasilitas pelayanan kesehatan
adalah suatu alat atau tempat yang digunakan untuk menyelenggarakan upaya pelayanan
kesehatan, baik promotive, preventif, kuratif, maupun rehabilitative yang
dilakukan oleh pemerintah, pemerintah daerah, dan atau masyarakat.