klausul 4.4. Kaji Ulang Permintaan, Tender dan Kontrak. Lab
harus membuat dan menerapkan prosedur yang diperlukan untuk kaji ulang
permintaan, tender dan kontrak. Prosedur tersebut harus memastikan:
- Persyaratan termasuk
metode yang akan digunakan telah didokumentasikan.
- Lab punya kemampuan dan
sumber daya yang cukup untuk melakukan pengujian dan untuk memenuhi persyaratan
pengujian tersebut.
- Lab memiliki dan
memilih metode pengujian yang sesuai dan bisa memenuhi persyaratan pelanggan.
Kaji ulang dilakukan
untuk memastikan lab memiliki kemampuan sebelum menerima sampel. Kaji ulang
mencakup beban kerja, metode analisis, alat, reagent dan lain2. Tindakan kaji
ulang ini harus didokumentasikan, termasuk semua komunikasi dengan pelanggan.
Semua kontrak pengujian, penerimaan sampel harus disetujui oleh laboratorium
dan pelanggan. Untuk pelanggan yang berasal dari internal organisasi, kaji
ulang ini dapat dilakukan dengan cara yang sederhana. Terkait tugas rutin dan
sederhana, pencantuman tanggal dan identifikasi dari personil lab yang
bertanggung jawab untuk melaksanakan pekerjaan yang diminta oleh pelanggan
sudah dianggap memadai. Untuk pekerjaan rutin yang berulang, kaji ulang hanya
dilakukan pada awal adanya permintaan dan saat kontrak diberikan, asalkan
persyaratan pelanggan tidak berubah. Untuk tugas pengujian yang baru, maka
harus dibuat rekaman kaji ulang yang lebih rinci dan lengkap. Kaji ulang
permintaan ini juga harus mencakup semua pengujian yang akan disubkontrakkan
kepada lab lain.
klausul 4.5. Subkontrak Pengujian.
Persyaratan di dalam
klausul ini masih ada yang berkaitan dengan klausul 4.4 tentang Kaji Ulang
Permintaan. Di dalam klausul 4.4 dinyatakan bahwa kaji ulang juga harus
dilakukan untuk pekerjaan yang disubkontrakkan. Maksudnya subkontrak pengujian
adalah lab memberikan order yang diterima ke lab lain. Kalau untuk di lab medik
biasanya disebut dengan istilah "merujuk". Subkontrak pengujian atau
kalibrasi hanya dapat dilakukan dalam keadaan tak terduga atau ketidakmampuan
sementara, contohnya ada beban kerja yang berlebih atau alat mengalami
kerusakan. Jika terjadi kondisi tersebut, maka lab harus memberitahukan kepada
pelanggan secepatnya. Jika kondisi tersebut sudah diketahui saat penerimaan
sampel, maka pelanggan harus langsung diberitahu saat itu. Beritahukan kepada
pelanggan mengenai alasan lab mensubkontrakkan dan juga lab tujuan subkontrak.
Pelanggan tentu memiliki opsi untuk menerima tawaran dari lab untuk
mensubkontrakkan atau justru membatalkan order. Jika pelanggan setuju dengan
tawaran dari lab, maka subkontrak boleh dilakukan dan tanggung jawab lab
subkontrak ada pada lab utama. Artinya, tanggung jawab atas kualitas hasil
pengujian terhadap pelanggan berada pada lab utama, sehingga lab utama
tentu harus memilih lab subkontrak yang kompeten. Kompetensi lab subkontrak
harus berada pada parameter yang menjadi objek subkontrak, dan kompetensi
tersebut dibuktikan dengan akreditasi ISO/IEC 17025 untuk parameter tersebut.
Lab utama perlu melaksanakan skema evaluasi lab
subkontrak, dan jasa lab subkontrak ini sebenarnya juga merupakan jasa yang
ikut diatur dalam klausul 4.6. Lab harus membuat daftar lab subkontrak yang
sudah diseleksi dan dinyatakan kompeten untuk parameter tertentu. Lab juga
boleh saja memiliki beberapa opsi lab subkontrak, selama semua lab tersebut
kompeten. Hasil pengujian dari lab subkontrak diberikan ke lab utama untuk
dicantumkan dalam format laporan lab utama, diberi tanda parameter mana yang
disubkontrak, baru kemudian dikirim ke pelanggan.
Thanks ya gan. Kunjungi blog q ya gan https://farida-datakuliah.blogspot.co.id/?m=1
BalasHapus