Pengertian :
a. Prosedur Tetap (Protap) ini adalah pedoman pemeliharaan dan
kalibrasi sentrifus lengkap yang merupakan prosedur baku oleh petugas
laboratorium dan sudah ditetapkan dengan surat keputusan direktur rumah sakit
yang memuat tata cara melakukan pemeliharaan alat, kalibrasi, uji ketelitian
dan ketepatan sesuai petunjuk pelaksanaan pemantapan mutu internal laboratorium
kesehatan dan permenkes RI No.363/Menkes/Per/IV/1998 tentang pengujian dan
kalibrasi alat kesehatan pada sarana pelayanan kesehatan.
b. Kalibrasi adalah kegiatan untuk
menentukan kebenaran nilai yang ditunjukkan oleh alat ukur dan/atau
bahan ukur
c. Sertifikat adalah tanda yang menyatakan alat
kesehatan tersebut layak pakai oleh karena telah memenuhi standar dengan sertifikat
yang diberikan oleh institusi pengujian peralatan sesuai ketentuan.
Tujuan : Terpeliharanya peralatan
sentrifus dan kalibrasinya hingga layak dipakai dengan nilai benar.
Prosedur
:
PEMELIHARAAN
ATAU PERAWATAN
Hal-hal yang perlu diperhatikan adalah :
a. Bersihkan dinding bagian dalam dengan larutan
antiseptik setiap minggu atau bila terjadi tumpahan atau ada tabung yang pecah.
b.
Gunakan tabung dengan ukran dan tioe yang sesuai untuk
setiap sentrifus
c.
Beban harus dibuat seimbang sebelum sentrifus
dijalankan
d. Pastikan bahwa penutup telah menutup dengan baik dan
kencang sebelum sentrifus dijalankan.
e. Periksa
bantalan pada wadah tabung. Bila bantalan tidak ada maka tabung mudah
pecah waktu disentrifus karena adanya gaya sentrifugal yang kuat menekan tabung
kaca ke dasar wadah
e.
Cegah jangan sampai ada kotoran atau ceceran zat-zat yang ditimbang,
baik padat maupun cair pada timbangan
f. Gunakan
forcep untuk mengangkat bahan yang akan ditimbang untuk mencegah adanya pengotoran lemak, lembab atau
keringat dari tangan.
2. KALIBRASI
Cara Kalibrasi
a. Lakukan
penimbangan anak timbangan standar
b.Catat hasil penimbangan
c. Ulangi
sampai 5 kali
d.
Hitung nilai rata-ratanya
e. Toleransi
perbedaan berat yang masih dapat diterima adalah :
·
Untuk berat
5 – 1 g = ± 0,054 mg
·
Untuk berat 500 – 100 mg = ± 0,025 mg
·
Untuk berat
50 - 1 mg =
± 0,014 mg
Unit Terkait :
-
Impesa
-
Suplier Alat yang bersangkutan
-
BPFK
(Balai Pengamanan Fasilitas Kesehatan)